Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Siapa Saja yang Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?
THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada:
- ASN pusat dan daerah
- PPPK
- Prajurit TNI-Polri
- Hakim
- Pensiunan
Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang. “Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah bekerja keras,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13?
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan meliputi:
- ASN Pusat, TNI-Polri, dan Hakim: 100% dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
- ASN Daerah: Skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
- Pensiunan: Sebesar uang pensiun bulanan.
- Kapan THR dan Gaji ke-13 Dicairkan?
- THR: Akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai Senin, 17 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ucap Presiden Prabowo.
Dukungan Tambahan untuk Masyarakat
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan pendukung, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan.
- Penurunan tarif tol dan transportasi umum selama mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Apresiasi untuk Aparatur Negara
Presiden Prabowo tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bertugas dengan baik,” ungkapnya.
Dalam pengumuman ini, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara, tetapi juga upaya untuk meringankan beban finansial selama momen penting seperti Idulfitri. Dengan total 9,4 juta penerima, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Jadi, siap menyambut THR dan Gaji ke-13? Pastikan Anda memanfaatkannya dengan bijak!
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden