Pemerintah kini tengah memfinalisasi revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pembahasan revisi aturan terkait penyesuaian tarif royalti hampir selesai.
“Perubahan regulasi ini sudah hampir final, tinggal sedikit lagi,” ujar Bahlil setelah menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Penyesuaian Royalti untuk Komoditas Strategis
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas rencana penyesuaian royalti untuk sejumlah komoditas strategis, seperti emas, nikel, dan batu bara. Langkah ini diharapkan dapat membuka sumber pendapatan baru bagi negara.
Kami sedang mengeksplorasi sumber-sumber menjadi pendapatan baru, terutama melalui peningkatan royalti di sektor – sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lainnya, termasuk batu bara, kata Bahlil.
Eksplorasi Produk Turunan Mineral
Selain menaikkan royalti, pemerintah juga berencana mengeksplorasi potensi produk turunan mineral yang belum dimanfaatkan dalam skema pendapatan negara. Ini sejalan dengan strategi hilirisasi yang bertujuan meningkatkan nilai tambah industri pertambangan.
Bahlil menegaskan bahwa royalti akan diterapkan mulai dari bahan baku hingga produk jadi untuk mendukung proses hilirisasi. Besaran royalti akan disesuaikan dengan fluktuasi harga komoditas di pasar global, yakni antara 1,5% hingga 3%.
“Besaran royalti akan menyesuaikan kondisi pasar. Jika harga naik, tarif royalti akan dinaikkan. Namun, jika harga turun, kami tidak akan membebani pengusaha dengan tarif tinggi karena kami juga ingin mendukung pertumbuhan bisnis mereka,” jelasnya.
Royalti untuk Perusahaan Besar
Bahlil juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia, akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan, kami akan menerapkan tarif tertinggi,” tegasnya.
Dampak Positif bagi PNBP dan Industri Pertambangan
Revisi PP ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap PNBP. Selain itu, perubahan aturan ini juga bertujuan menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong hilirisasi, sehingga tidak hanya mengandalkan ekspor bahan mentah, tetapi juga meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan produk turunan mineral di dalam negeri.
Dengan demikian, revisi PP ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri pertambangan yang lebih kompetitif dan ramah lingkungan.
sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden