Pelunasan Biaya Haji 1446 H/2025 M Dibuka Mulai 14 Februari 2025: Ini Rincian dan Jadwal Lengkapnya

Pelunasan Biaya Haji 1446 H", "Biaya Haji 2025", "Jadwal Pelunasan Haji 2025", dan "Rincian Biaya Haji 1446 H
Pelunasan Biaya Haji 1446 H", "Biaya Haji 2025", "Jadwal Pelunasan Haji 2025", dan "Rincian Biaya Haji 1446 H

Jakarta, Kemenag – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Pelunasan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.Menurut Dirjen PHU, Hilman Latief, pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler akan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. “Jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account. Dengan demikian, jemaah hanya perlu melunasi selisihnya,” jelas Hilman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Rincian Biaya Haji 1446 H/2025 M

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rincian Bipih per embarkasi:

Bipih Jemaah Haji Reguler:

  1. Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  2. Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  3. Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  4. Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  5. Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  7. Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  11. Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  12. Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  13. Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
  2. Embarkasi Medan: Rp81.955.039
  3. Embarkasi Batam: Rp88.310.259
  4. Embarkasi Padang: Rp85.760.259
  5. Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
  7. Embarkasi Solo: Rp89.457.009
  8. Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
  11. Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
  12. Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
  13. Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259

Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta biaya hidup.

Nilai Manfaat dan BPIH 1446 H/2025 M

Keppres juga mengatur besaran BPIH tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi selisih BPIH dengan Bipih sebesar Rp6,83 triliun. Sementara itu, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan sebesar Rp9,49 miliar.

Daftar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyatakan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M telah dirilis. Daftar tersebut tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.“Surat ini telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Zain.

Kriteria Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M:

  • Berstatus aktif.
  • Berusia minimal 18 tahun.

Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikan haji terakhir kali minimal 10 tahun sebelumnya (tahun 1436 H/2015 M), kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

Prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia (lansia) yang terdaftar minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.Untuk informasi lebih lengkap, silakan baca:

Daftar Nama Jemaah Haji Masuk Alokasi Kuota 1446 H/2025 M.

Dengan adanya pelunasan biaya haji ini, diharapkan seluruh jemaah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Pastikan untuk memenuhi tenggat waktu pelunasan dan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kemenag.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *